Otomotifnet.com - Yamaha NMAX disita polisi sebagai barang bukti penangkapan SRJ (41) oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
SRJ yang mengaku warga Sarigading, Barabai, kabupaten HST, Kalimantan Selatan sendiri merupakan DPO polisi sejak lama atas kasus pencurian dan penadah curanmor.
Kasubaghumas Polres Tabalong, AKP H Ibnu Subroto, membenarkan tindakan penangkapan terhadap SRJ.
"Yang bersangkutan diamankan di sebuah rumah kontrakan di daerah Sarigading, Barabai,(7/11/2020) karena diduga penadah hasil kejahatan curanmor," katanya.
Baca Juga: NMAX Hingga KLX 150 dan Tiga Mobil Disita, Komplotan Maling Terkuak Berkat Penadah
Penangkapan SRJ merupalan hasil dari penyelidikan petugas dari laporan korban HRL (19) warga Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Korban melaporkan telah kehilangan motornya yang terparkir di halaman depan rumah tanpa di kunci stang.
Saat itu korban mengetahui motornya telah hilang ketika pagi harinya hendak pergi ke pasar.
Dari insiden ini korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 29.400.000.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan terhadap laporan korban dan berhasil mengamankan SRJ sebagai penadah motor korban yang dicuri.
Usai ditangkap dia mengakui perbuatannya melakukan penadahan hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Sementara pelaku utama dalam kasus curnamornya hingga kini masih dalam pencarian petugas.
Kemudian SRJ dari data yang ada ternyata juga merupakan seorang DPO Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana pencurian.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR