Pasal 6
1. Bengkel umum yang memenuhi persyaratan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal.
2. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagai Bengkel Konversi.
3. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bengkel umum yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai Bengkel Konversi diberikan sertifikat Bengkel Konversi.
4. Bentuk surat permohonan dan sertifikat Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Tata cara dan standar operasional prosedur penerbitan sertifikat Bengkel Konversi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR