Ia melanjutkan, saat masa pandemi virus Corona melanda ini pengusaha parkir sudah banyak yang terpukul.
Bahkan, ada pengusaha parkir yang gulung tikar karena pandemi.
"Bahwa dalam masa pandemi ini bisnis parkir mengalami guncangan yang sangat hebat dimana di awal pemberlakuan PSBB pendapatan parkir turun 90% dari kondisi normal dan saat ditetapkan PSBB transisi pendapatan sedikit membaik yaitu mencapai 40% dari kondisi normal," tuturnya.
Kata Rio, keberatan IPA terhadap kenaikan pajak parkir ini sudah disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Parkir Berlangganan Segera Berlaku di Sumedang, Bayar Bareng Pajak Tahunan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kenaikan pajak parkir ini menyusul di daerah lain sudah melaksanakan tarif sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, yaitu pajak 30%.
Makanya, pajak parkir ditingkatkan dari 20% menjadi 30%.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR