Otomotifnet.com - Pajak parkir di DKI Jakarta telah sah naik menjadi 30 persen.
Alhasil tuai protes dari berbagai kalangan, terutama pebisnis solusi perparkiran.
Indonesia Parking Association (IPA) keberatan dengan kenaikan parkir menjadi 30% itu.
Menurut Ketua IPA, Rio Octaviano, pihaknya keberatan karena ada beberapa pertimbangan.
Baca Juga: Keduk Isi Kantong, Tarif Parkir Di Jakarta Bakal Naik, Bayar Parkir Pakai Aplikasi
"Pemerintah agar meninjau ulang rencana menaikkan pajak parkir dari 20% menjadi 30%," ujar Rio, (26/11/20).
"Bilamana pemerintah provinsi tetap ingin menaikkan pajak parkir, mohon dipertimbangkan juga untuk menaikkan tarif parkir secara bersamaan," kata Rio.
Menurut Rio, keputusan kenaikan pajak parkir ini seharusnya dibahas bersama para stakeholder terkait.
"IPA saat itu mengkritisi saat kebijakan ini diambil, juga mempertanyakan proses Perda ini dibuat yang seharusnya ada proses RDPU dengan memanggil para pihak yang bersinggungan langsung ke pengelolaan parkir," tuturnya.
Ia melanjutkan, saat masa pandemi virus Corona melanda ini pengusaha parkir sudah banyak yang terpukul.
Bahkan, ada pengusaha parkir yang gulung tikar karena pandemi.
"Bahwa dalam masa pandemi ini bisnis parkir mengalami guncangan yang sangat hebat dimana di awal pemberlakuan PSBB pendapatan parkir turun 90% dari kondisi normal dan saat ditetapkan PSBB transisi pendapatan sedikit membaik yaitu mencapai 40% dari kondisi normal," tuturnya.
Kata Rio, keberatan IPA terhadap kenaikan pajak parkir ini sudah disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Parkir Berlangganan Segera Berlaku di Sumedang, Bayar Bareng Pajak Tahunan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kenaikan pajak parkir ini menyusul di daerah lain sudah melaksanakan tarif sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, yaitu pajak 30%.
Makanya, pajak parkir ditingkatkan dari 20% menjadi 30%.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR