Hal tersebut tetap bisa difasilitasi karena program tukar tambah ini menerima semua merek kendaraan (passenger car) dengan tahun produksi 2011–2019.
Untuk program ini, ketentuan pelat nomor mobil lama yang bisa ditukarkan dengan mobil Suzuki adalah sebagai berikut:
- Pelat B untuk wilayah Jabodetabek
- Pelat L atau W atau N atau S untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya
- Pelat E untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya
- Pelat H atau K untuk wilayah Semarang dan sekitarnya
- Pelat BN untuk wilayah Bangka Belitung
- Pelat BH untuk wilayah Jambi
Menurut Hendro, pihaknya ingin menggapai sebanyak mungkin calon pembeli Suzuki, sehingga batasan program tukar tambah ini dibuat semakin luas.
Prosesnya pun kata Hendro mudah dan aman, karena seluruh mitra Auto Value menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Tim Auto Value yang melakukan valuasi kendaraan adalah anggota yang sehat, menggunakan masker dan hand sanitizer sebelum dan setelah memulai proses. Kenyamanan dan kesehatan bersama adalah prioritas kami,” tutup Hendro.
O iya, untuk mengikuti program Auto Value ini, calon pelanggan yang hendak melakukan tukar tambah dapat menghubungi show room Suzuki terdekat, atau mengakses website Auto Value di www.AutoValue.co.id.
Selanjutnya, tim Auto Value akan membuat janji untuk melakukan proses valuasi mobil lama secara langsung di tempat yang sesuai dengan permintaan pelanggan.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR