“Hal tersebut sangatlah berbahaya bagi para konsumen, karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal pada saat para konsumen mengendarainya, dan dapat membahayakan pihak lain,” sambung David.
David kembali menjabarkan, DFSK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM 33 Tahun 2018.
Yakni Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c, mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan.
“Di mana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian para konsumen,” lanjut David, dari kantor hukum Adams and Co.
Baca Juga: DFSK Glory 580 Turbo CVT Digugat Konsumen, Perkara Enggak Bisa Nanjak
David melanjutkan, akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan DFSK yang telah menimbulkan kerugian material dan immateril kepada para konsumen.
Dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp 1.959.000.000, yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen.
Kemudian ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000 kepada masing-masing konsumen.
Sehingga apabila ditotal kerugian immateril menjadi Rp 7.000.000.000 (tujuh miliar Rupiah).
“Karena para konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan, dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya,” sambung David.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR