Otomotifnet.com - Dikabarkan bahwa DFSK digugat konsumennya senilai Rp 7 miliar, gegara glory 580 dianggap enggak bisa menanjak.
Gugatan dilayangkan oleh tujuh konsumen DFSK Glory 580 Turbo CVT rakitan 2018.
Melalui kuasa hukum Dr. David Tobing, ketujuh konsumen DFSK tersebut, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada PT Sokonindo Automobile, selaku Agen Pemegang Merek (APM) DFSK di tanah air.
Serta enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK. Gugatan tersebut teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tertanggal 3 Desember 2020.
Melalui pesan tertulis David Tobing, yang juga dikenal sebagai Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKPN) periode 2013-2016, bahwasanya para konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK.
Baca Juga: DFSK Digugat Konsumen Rp 7 Miliar, Gegara Glory 580 Enggak Bisa Nanjak
Namun sampai saat ini, menurut David, kendaraan para konsumen masih mengalami kendala yang sama, yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan, ataupun saat berada di kemacetan yang menanjak (stop & go).
"Klien kami membeli mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang di tawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga yang lebih baik, dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo,”
“Tetapi klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak,” ungkap David, kepada Otomotifnet (3/11/2020).
Lebih lanjut David menjelaskan, berbekal aduan konsumen tersebut menjadi pembuktian.
“Bahwa kendaraan yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan yang mengandung cacat tersembunyi,”
“Hal tersebut sangatlah berbahaya bagi para konsumen, karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal pada saat para konsumen mengendarainya, dan dapat membahayakan pihak lain,” sambung David.
David kembali menjabarkan, DFSK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM 33 Tahun 2018.
Yakni Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c, mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan.
“Di mana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian para konsumen,” lanjut David, dari kantor hukum Adams and Co.
Baca Juga: DFSK Glory 580 Turbo CVT Digugat Konsumen, Perkara Enggak Bisa Nanjak
David melanjutkan, akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan DFSK yang telah menimbulkan kerugian material dan immateril kepada para konsumen.
Dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp 1.959.000.000, yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen.
Kemudian ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000 kepada masing-masing konsumen.
Sehingga apabila ditotal kerugian immateril menjadi Rp 7.000.000.000 (tujuh miliar Rupiah).
“Karena para konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan, dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya,” sambung David.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR