Otomotifnet.com - Berbentuk seperti kartu ATM, SIM rawan sekali rusak bahkan sampai patah.
Melihat kondisi tersebut, apakah SIM masih dianggap berlaku jika sampai rusak bahkan patah?
Menanggapi hal tersebut, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto memberikan penjelasan.
Berlaku atau tidaknya SIM dilihat dari seberapa parah kerusakan yang dialami. Apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.
Baca Juga: SIM Rusak Tak Terbaca Lagi? Enggak Usah Panik, Ikuti Prosedur Berikut Ini
"Kalau SIM patah atau rusak itu masih bisa digunakan. Yang tidak berlaku adalah ketika SIM tersebut masa berlakunya telah habis," kata Hermanto, (14/12/20).
Ia menganjurkan, ada baiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru.
Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru.
Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.
"Prosesnya sama seperti perpanjangan SIM. Yang membedakan adalah jika SIM yang rusak itu masih model lama, sekarang sudah ada SIM baru (Smart SIM)," bebernya.
Terkait proses penerbitan baru SIM yang rusak, Hermanto mengatakan tidaklah rumit, selama seluruh persyaratan pendukung telah dipenuhi oleh pemohon.
Berdasarkan situs resmi Polri, ada 3 dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon SIM.
1. Surat laporan kehilangan SIM dari pihak kepolisian
2. KTP asli dan fotokopi
3. SIM fotokopi atau nomor induk SIM
Bagi yang tidak memiliki fotokopi SIM atau tidak mengingat nomor induk SIM-nya, maka akan dicocokkan dengan data dari KTP pemohon.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR