Otomotifnet.com - Sebanyak 5 unit motor gede (moge) milik anggota Harley Owner Group yang mengeroyok anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, dipastikan tak memiliki surat kepemilikan kendaraan bermotor.
Untuk kelanjutan kasusnya, polisi melimpahkan ke Bea Cukai untuk menindaknya.
"Dari 24 moge yang kita amankan, lima unit bodong, satu unit sedang dalam pengajuan administrasi, enam unit lengkap dan sisanya 12 unit masih dalam tahap pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat jumpa pers (21/12/2020).
Sementara Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono menyebutkan, awalnya kasus itu dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat.
Baca Juga: Viral Rombongan Harley-Davidson Keroyok 2 Anggota TNI, Tersangka Nambah Lagi
Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata lima unit bodong tanpa surat kepemilikan sehingga dijerat dengan pasal 103 UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Makanya untuk kasus ini ditindaklanjuti di Bea Cukai dan barang bukti lima unit diserahkan ke mereka," kata Joko.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan anggota TNI dikeroyok pengendara motor gede (moge) viral di media sosial.
Video itu diunggah akun Instagram @reporter.minang yang menyebutkan pengeroyok adalah sejumlah orang diduga anggota klub motor gede.
Baca Juga: Rombongan Harley-Davidson Keroyok Anggota TNI, Tersangka Bertambah, Total Jadi 4 Orang
"Sepotong video aksi main keroyok segerombolan anggota klub motor besar terjadi di Kota Bukittinggi, persisnya di Simpang Tarok, Jumat, 30 Oktober 2020 sore viral di jagat maya," tulis akun tersebut.
Dalam video itu terlihat korban didorong hingga tersungkur.
Setelah itu, salah satu pelaku menendang kepala korban.
Terungkap dua orang korban pengeroyokan itu adalah anggota Kodim 0304/Agam Serda M. Yusuf dan Serda Mustari. Kedua korban bukan hanya dikeroyok, tapi juga diancam akan ditembak.
Baca Juga: Viral Rombongan Harley-Davidson Keroyok 2 TNI, Ikatan Motor Indonesia Angkat Bicara
Polisi sudah berusaha melerai kejadian itu. Namun malahan polisi tersebut hampir kena pukulan dari oknum anggota klub moge yang sudah sangat emosi.
Usai kejadian polisi menetapkan lima anggota klub moge sebagai tersangka MS (49), HS (48), JAD (26), TR (33) dan BS (16).
Khusus BS sudah divonis 3,5 bulan penjara dan empat orang lainnya masih dalam proses persidangan.
Sedangkan untuk motor gede, sebanyak 24 unit diamankan polisi.
Awalnya diamankan di Mapolres Bukittinggi, kemudian dipindahkan ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR