Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sah, Liburan Naik Mobil Pribadi Tidak Diwajibkan Rapid Test Antigen

Irsyaad Wijaya - Kamis, 24 Desember 2020 | 20:30 WIB
Liburan Natal dan Tahun Baru Naik Mobil Pribadi Tidak Diwajibkan Rapid Test Antigen
Syarif Pulloh Anwari / Tribun Jabar
Liburan Natal dan Tahun Baru Naik Mobil Pribadi Tidak Diwajibkan Rapid Test Antigen

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi akan menjalani rapid test antigen secara acak.

Menurut Riza, pengecekan secara acak untuk jalur darat dilakukan karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara keseluruhan.

Sebab, banyak warga di wilayah Bodetabek yang biasa keluar masuk wilayah Jakarta untuk bekerja.

Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/22/071200415/resmi-liburan-naik-mobil-pribadi-tak-wajib-tes-antigen?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa