Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sah, Liburan Naik Mobil Pribadi Tidak Diwajibkan Rapid Test Antigen

Irsyaad Wijaya - Kamis, 24 Desember 2020 | 20:30 WIB
Liburan Natal dan Tahun Baru Naik Mobil Pribadi Tidak Diwajibkan Rapid Test Antigen
Syarif Pulloh Anwari / Tribun Jabar
Liburan Natal dan Tahun Baru Naik Mobil Pribadi Tidak Diwajibkan Rapid Test Antigen

Otomotifnet.com - Pemerintah telah resmi mengumumkan, liburan naik mobil pribadi tidak diwajibkan rapid test antigen.

Keputusan ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 tentang Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Saat Libur Natal dan Tahun Baru pada Masa Pandemi Covid-19.

SE ini pun merupakan turunan dari SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.

Dalam SE 20 tersebut akhirnya dijelaskan bahwa perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi. Artinya, rapid test antigen tidak menjadi keharusan.

Baca Juga: Libur Nataru, Penumpang Kendaraan Umum Wajib Rapid Test Antigen, Kapan Berlaku?

Salah satu penumpang Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kalsel melakukan rapid test antigen pada, Selasa (22/12/2020). (Humas Bandara Syamsuddin Noor)
Salah satu penumpang Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kalsel melakukan rapid test antigen pada, Selasa (22/12/2020). (Humas Bandara Syamsuddin Noor)

Hal ini dijelaskan dalam poin D, E dan F dengan bunyi sebagai berikut:

D. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan peijalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

E. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia;

F. Selain ketentuan pada huruf D dan huruf E mengenai peijalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;

Dijelaskan pula, bahwa anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Untuk perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi perkotaan, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ( Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat.

"Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari," tutur Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam keterangan resminya, (21/12/20).

"Kemenhub bersama pemerintah daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan," ujarnya.

Baca Juga: Operasi Lilin 2020 Digelar, Ada Rapid Test Antigen di Rest Area, Polisi Pilih Pengendara Cara Acak

Ilustrasi rapid test di jalan tol
Ilustrasi rapid test di jalan tol

Berdasarkan poin 3c SE Nomor 3 Tahun 2020, kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah di Pulau Jawa menggunakan moda transportasi darat, hanya bersifat imbauan.

Mereka cukup diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi yang bisa diunduh melalui Google Store atau Apple Store.

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," bunyi poin c.

"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," bunyi poin 3c.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi akan menjalani rapid test antigen secara acak.

Menurut Riza, pengecekan secara acak untuk jalur darat dilakukan karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara keseluruhan.

Sebab, banyak warga di wilayah Bodetabek yang biasa keluar masuk wilayah Jakarta untuk bekerja.

Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/22/071200415/resmi-liburan-naik-mobil-pribadi-tak-wajib-tes-antigen?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa