Sebab layanan bisa dibayarkan secara online melalui Indomart dan Alfamart.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2020.
Namun relaksasi ini hanya berlaku untuk angkutan kendaraan umum.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 115 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif tahun pajak 2020.
"Gubernur dapat menghapuskan sanksi administratif, dan karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu antara lain kondisi perekonomian sedang resesi," bunyi Pergub 150 tahun 2020 ayat 1.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR