Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masa Berlaku STNK Mati Saat Libur Akhir Tahun 2020 Dapat Dispensasi, Tapi Ada Syaratnya

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 25 Desember 2020 | 15:00 WIB
Perpanjang STNK bayar pajak tahunan mendadak sampai jutaan, begini penjelasannya
Gridoto
Perpanjang STNK bayar pajak tahunan mendadak sampai jutaan, begini penjelasannya

Otomotifnet.com - Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya mati saat momen liburan akhir tahun 2020 bakal mendapat dispensasi.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.

Menurutnya, kelonggaran diberikan jika batas jatuh tempo pajak tersebut hanya hitungan hari.

Artinya, tidak ada pengecualian jika pemilik sengaja menundanya hingga satu pekan lebih.

Baca Juga: Motor Wajib Uji Emisi Mulai 2021, Syarat Saat Perpanjang STNK

"Kalau pajak mati selama libur pasti akan di anulir, karena ketentuan libur nasional atau cuti bersama selama jatuh tempo pasti pajaknya akan diberikan dispensasi," kata Martinus saat dihubungi, (23/12/20).

"Untuk bisa diperpanjang kesempatan pertama setelah pelayanan kembali dibuka," jelasnya.

"Misalnya PKB-nya mati tanggal 31 Desember 2020, tanggal 4 Januari 2021 itu masih bisa dibayarkan tanpa kena denda," sambungnya.

Meski demikian, lanjut dia, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati.

Sebab layanan bisa dibayarkan secara online melalui Indomart dan Alfamart.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2020.

Namun relaksasi ini hanya berlaku untuk angkutan kendaraan umum.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 115 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif tahun pajak 2020.

"Gubernur dapat menghapuskan sanksi administratif, dan karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu antara lain kondisi perekonomian sedang resesi," bunyi Pergub 150 tahun 2020 ayat 1.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa