Untuk korban Rena Cicilia, sudah di bawa ke Banjarmasin Kalimantan Selatan, karena pihak keluarga meminta untuk memakamkan almarhumah di sana.
Sedangkan pengemudi Daihatsu Gran Max akan dikenakan Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR