Namun akhirnya dia berhenti satu menit saat hendak menuju ke wilayah Tulungagung.
Setelah itu dia langsung kabur karena beralasan takut di massa warga.
"Saya tidak jadi ke Tulungagung, namun saya kembali ke rumah di Kota Malang. Saya rencancanya mau refreshing," ujarnya.
Akibat perbuatannya, DK dijerat 310 Undang-Undang nomor 2 tahun 2009 pasal 4 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR