Otomotifnet.com - Toyota Kijang Innova beserta pemilik akhirnya dijemput jajaran Polres Kediri.
Penangkapan ini berdasar rekaman CCTV yang memperlihatkan kronologi kasus tabrak lari yang menewaskan seorang tukang becak di jalan raya dusun Tepus, Sukorejo, Ngasem, kabupaten Kediri, Jawa Timur, (7/1/21).
Dari rekaman CCTV terungkap jika tabrak lari tersebut dilakukan oleh pemilik Kijang Innova berinisial DK (56) warga desa Tulusrejo, Lowokwaru, kota Malang, Jawa Timur.
Pelaku tak bisa mengelak saat dijemput di kediamannya tersebut dan pasrah dibawa ke Polres Kediri.
Baca Juga: Honda Jazz Tabrak Lari Pengendara Motor, Dikejar Ketangkep, Korban Malah Gantian Dicari
Jajaran Polres Kediri sendiri menemukan pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam setelah peristiwa tabrak lari terjadi.
"Anggota Unit Lakalantas mengamankan pelaku sekitar pukul 19.50 WIB," terang Kapolres Kediri, AKBP Lukman, (8/1/21).
Masih kata Lukman, terungkapnya pelaku berawal dari hasil penyelidikan petugas dan keterangan para saksi serta CCTV yang merekam Kijang Innova tersebut.
Dari rekaman tersebut, diketahui Toyota Kijang Innova bernopol N 77 YF yang menabrak tukang becak di Jalan Raya Dusun Tepus.
Bahkan, DK yang sudah berada di rumahnya sempat mengganti pelat nomor Kijang Innova-nya tersebut sebanyak lima kali.
"Karena pelaku mengganti nopol sebanyak lima kali dan yang terakhir kali diganti kami berhasil menemukan," ungkap Lukman.
Selain itu, untuk menemukan Kijang Innova tersebut juga berkoordinasi dengan petugas kepolisian Polres Malang.
Ketika berada di rumahnya, DK sempat tidak mengakui jika menabrak tukang becak tersebut.
Baca Juga: Toyota Avanza Dicegat di Tengah Jalan, Polisi dan Warga Mengepung, Kabur Habis Sambar Motor
Namun jika dilihat dari kondisi Kijang Innova milik DK yang sudah pecah bagian kaca depan dan bemper yang ringsek menjadi bukti DK telah melakukan tabrak lari.
Saat diinterogasi oleh petugas, DK akhirnya mengaku nekat kabur dari lokasi tabrakan tersebut karena takut diamuk massa.
"Sebelumnya Ia mengaku kalau mengantuk saat mengemudi dan langsung pergi tanpa bertanggung jawab," tutur Lukman.
DK mengaku saat menabrak becak, dia tidak sempat mengerem atau berhenti.
Namun akhirnya dia berhenti satu menit saat hendak menuju ke wilayah Tulungagung.
Setelah itu dia langsung kabur karena beralasan takut di massa warga.
"Saya tidak jadi ke Tulungagung, namun saya kembali ke rumah di Kota Malang. Saya rencancanya mau refreshing," ujarnya.
Akibat perbuatannya, DK dijerat 310 Undang-Undang nomor 2 tahun 2009 pasal 4 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR