Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 500 Ribu, Kapan Berlaku?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Sabtu, 9 Januari 2021 | 09:45 WIB
Asyik ada uji emisi gratis di Jakarta, bikers lihat jadwal lengkapnya nih.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI
Asyik ada uji emisi gratis di Jakarta, bikers lihat jadwal lengkapnya nih.

Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan aturan terkait kendaraan wajib lolos uji emisi.

Bahkan kabar yang beredar, nantinya akan ada sanksi denda sebesar Rp 500 ribu bagi pemilik yang kendaraannya tak lolos uji emisi!

Lantas aturan tersebut kapan akan berlaku?

Agar lebih terang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun memberikan penjelasan.

Baca Juga: Pajak Mobil Berbasis Emisi dan Skema Elektrifikasi Berlaku Akhir 2021, Simak Detailnya

Ia mengatakan, jika pihaknya belum akan melakukan tindakan tilang ke pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi.

"Sampai dengan saat ini belum dilaksanakan penindakan tilang karena masih sebatas sosialisasi," kata Fahri saat dihubungi, (7/1/21).

Dihubungi secara terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan hal yang sama.

"Belum ada penindakan saat ini masih uji coba," kata Sambodo.

Terkait rencana disinsentif setelah 24 Januari 2021, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, hal itu masih akan dikoordinasikan.

"Tindakan disinsentif setelah 24 Januari kami serahkan ke rekan Pemprov, tapi untuk tilang belum dilakukan dan nanti akan dikoordinasi dengan Pemprov," ungkap Fahri.

Sekadar informasi, penegakan hukum ini dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Hal itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 285 dan 286, ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Adakan Uji Emisi Gas Buang Gratis, Ini Tanggal Dan Lokasinya

Berikut jadwal uji emisi kendaraan gratis di Jakarta:

1. Rabu, 6 Januari 2021, berlokasi di depan Kantor Antam di Jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Rabu, 13 Januari 2021, berlokasi di Depan Gedung CNI, Jakarta Barat
3. Senin, 18 Januari 2021, berlokasi di Waduk Pluit, Jakarta Utara
4. Kamis, 21 Januari 2021, berlokasi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

Uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi dan kendaraan layanan uji emisi.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa