Seperti diketahui, dalam Pergub tersebut juga terkait dengan perundangan-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga pelanggar akan diancam denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Kemudian denda maksimal Rp 250.000 untuk motor. Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR