Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Nekat Pakai Pelat Nomor Model Stiker? Siap-siap Setor Denda Tilang Mahal

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Selasa, 12 Januari 2021 | 10:35 WIB
Yamaha NMAX memakai pelat nomor model stiker
Irsyaad Wijaya/Otomotifnet.com
Yamaha NMAX memakai pelat nomor model stiker

Motor yang kedapatan menggunakan pelat nomor model stiker langsung ditilang!

"Dalam peraturan Kapolri atau yang dikenal dengan Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang pemasangan pelat nomor kendaraan, disebutkan dalam TNKB juga memuat logo lantas sebagai penjamin legalitasnya," tuturnya.

"Jika mengganti, denda maksimal itu sekitar 500 ribu," bebernya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa