Motor yang kedapatan menggunakan pelat nomor model stiker langsung ditilang!
"Dalam peraturan Kapolri atau yang dikenal dengan Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang pemasangan pelat nomor kendaraan, disebutkan dalam TNKB juga memuat logo lantas sebagai penjamin legalitasnya," tuturnya.
"Jika mengganti, denda maksimal itu sekitar 500 ribu," bebernya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR