Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Nekat Pakai Pelat Nomor Model Stiker? Siap-siap Setor Denda Tilang Mahal

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Selasa, 12 Januari 2021 | 10:35 WIB
Yamaha NMAX memakai pelat nomor model stiker
Irsyaad Wijaya/Otomotifnet.com
Yamaha NMAX memakai pelat nomor model stiker

Otomotifnet.com - Pelat nomor asli dianggap terlalu lebar dan besar, banyak pemilik motor menggantinya dengan model stiker.

Ada juga yang beralasan agar keren seperti moge patwal milik polisi.

Tapi asal tahu, tindakan mengganti pelat nomor asli menjadi model stiker sama saja siap-siap kehilangan duit banyak.

Bukan karena biaya pembuatan yang mahal, melainkan denda tilang yang mesti dibayar pemilik.

Baca Juga: Pelat Nomor Hilang Jangan Buat di Pinggir Jalan, Bikin Baru Secara Resmi Mudah dan Murah

Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto mengatakan penggunaan stiker sebagai penganti pelat nomor asli tidak dibenarkan.

Menurut Gede, sudah jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Pasal 39 tentang Registrasi dan Identifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, pemasangan pelat nomor tidak bisa sembarangan harus sesuai yang telah disediakan pabrikan.

Motor dinas polisi boleh pakai pelat nomor stiker, kenapa pemotor atau bikers langsung ditilang?
MOTOR Plus/ Reyhan Firdaus
Motor dinas polisi boleh pakai pelat nomor stiker, kenapa pemotor atau bikers langsung ditilang?

"Penggunaan stiker tidak dibenarkan dalam hal ini merupakan pelanggaran," kata AKP Gede Oka Sukamto saat dihubungi, (8/1/21).

Ia menjelaskan, pihak kepolisian akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB, tidak sesuai dengan ketentuan.

Motor yang kedapatan menggunakan pelat nomor model stiker langsung ditilang!

"Dalam peraturan Kapolri atau yang dikenal dengan Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang pemasangan pelat nomor kendaraan, disebutkan dalam TNKB juga memuat logo lantas sebagai penjamin legalitasnya," tuturnya.

"Jika mengganti, denda maksimal itu sekitar 500 ribu," bebernya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa