Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ETLE Diharapkan Sanggup Hilangkan Pungli, IPW Pernah Berpesan Begini

Harryt MR - Kamis, 14 Januari 2021 | 20:45 WIB
Kasus salah kirim surat tilang elektronik ke pemilik Honda HR-V
Instagram.com/billysudiro
Kasus salah kirim surat tilang elektronik ke pemilik Honda HR-V

Otomotifnet.com - Sistem tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) diharapkan mampu menghapus pungli.

Hal ini pernah ditegaskan oleh Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW).

Meski begitu, Ia mengatakan perlu mewaspadai celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Pungli itu menyangkut banyak hal. Antara lain mentalitas aparat, system pelayanan manual yang tidak efisien hingga menimbulkan ruang-ruang kekuasaan,”

Baca Juga: Kasus Salah Tilang E-TLE Terulang, Ujung-Ujungnya Pemalsuan Nopol

“Gaji aparat yang rendah, pengawasan yang buruk, tidak adanya sanksi yang jelas dan atasan cenderung minta dilayani atau minta setoran,” beber Neta, seperti diulas di OTOMOTIF Edisi 31: XXVi 22-28 Desember 2016.

Masih menurut Neta, jika semua ini tidak dibenahi, maka sistem apapun yang diterapkan pungli akan terus terjadi.

“Aparatur cenderung mencari celah agar bisa melakukan pungli,” terang Neta lagi.

Tentu penegakkan disiplin berlalu lintas dengan memanfaatkan teknologi digital forensik menggunakan kamera CCTV merupakan langkah maju yang patut diapresiasi.

Pelanggar enggak bisa ‘ngeles’ lagi, semua terekam sebagai alat bukti tilang elektronik.

Termasuk pelanggaran berupa pemalsuan pelat nomor polisi (nopol), yang baru-baru ini terungkap berujung pada kasus salah tilang.

Hal ini dialami oleh Lies, seperti diberitakan sebelumnya, kasus salah tilang atas nama Lies, selaku pemilik Honda HR-V bernomor polisi B 1641 RA.

Dirinya terkejut dan bingung lantaran dikirimi bukti tilang, disertai foto yang tercapture kamera E-TLE. Berdasarkan bukti penilangan, pada Kamis 31 Desember 2020 pukul 07:59:22 WIB.

Baca Juga: Kasus Salah Tilang ETLE, Pernah Diwanti-wanti Pakar Digital Forensik

Mobil Honda HR-V bernopol B 1641 RA terekam kamera CCTV sedang tidak memakai sabuk pengaman di kawasan CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.

Menurut keterangan Lies, pada tanggal dan jam tersebut dirinya tidak sedang mengendarai Honda HR-V di lokasi kejadian. Kok bisa ada capture E-TLE dengan nopol dan mobilnya pun sekilas sama.

Ternyata ada dugaan pelanggaran berupa pemalsuan pelat nomor polisi (nopol), oleh oknum tak bertanggung jawab.

Artinya kamera CCTV ANPR (Automatic Number Plat Recognition) yang disertai fitur-fitur baru, kinerjanya sudah cukup baik.

Tak hanya sanggup ‘pelototi’ pelanggaran yang tampak dari luar, namun mampu menembus hingga di balik kaca mobil.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa