Otomotifnet.com - Sanksi akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi saat melintas di Ibu Kota Jakarta.
Kendaraan yang nantinya tidak lolos atau tidak melakukan uji emisi, akan mendapatkan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sanksi yang akan dikenakan adalah berupa tarif pakir tertinggi pada fasilitas area parkir di DKI Jakarta.
Tujuan dari kebijakan uji ditempuh Pemprov DKI Jakarta dimaksudkan menekan tingkat polusi udara agar tetap terkendali.
Baca Juga: Toyota Avanza Gratis Biaya Uji Emisi di Auto2000, Simak Ada Syaratnya
Aturan ini berlaku bagi setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Ibu Kota sebanyak minimal sekali dalam setahun. Biayanya dibebankan pada pemilik mobil dan motor.
Namun buat yang ingin melakukan uji emisi gratis, berikut ini beberapa lokasinya yang bisa didatangi.
Nantinya pemilik kendaraan bermotor tidak akan dipungut biaya sedikit pun.
Adapun jadwalnya sebagai berikut:
Baca Juga: Uji Emisi di Jakarta Segera Dimulai, Pemerhati Berkomentar, Jangan Membebani Masyarakat
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR