Otomotifnet.com - Beragam cara dilakukan pemerintah untuk mempercepat pengembangan kendaraan berbasis listrik berserta ekosistemnya guna mengurangi emisi karbon.
Salah satu caranya yakni lewat skema penetapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 yang mulai berlaku Oktober 2021 nanti.
Adapun PP Nomor 73 Tahun 2019 ini dengan rinci mengatur pengenaan pajak untuk kendaraan elektrifikasi seperti hybrid, PHEV serta mobil listrik murni (Electric Vehicle/EV).
Dengan adanya peraturan tersebut, secara tidak langsung memberikan lapangan bermain yang adil untuk para pelaku industri otomotif Indonesia.
Baca Juga: Toyota, Hyundai Sampai Nissan Sudah, Mobil Listrik Honda Muncul Tahun Ini di Indonesia?
Karena semua pabrikan akan menggunakan perhitungan dari regulasi yang sama untuk ‘menggodok’ produknya di segmen kendaraan elektrifikasi.
“Sekarang bolanya dari para pelaku, dari para anggota GAIKINDO, apakah mereka mau bermain di situ,” ujar Kukuh Kumara, selaku Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) (14/1/2021).
“Karena regulasi sudah disediakan, infrastrukturnya juga sedang dibangun, tinggal mereka pilih mau ikut bermain atau tidak,” tambahnya.
Meski begitu, Kukuh pun mewanti agar para pabrikan tidak serta-merta langsung ‘jor-joran’ untuk terjun di segmen kendaraan elektrifikasi setelah PP tersebut berlaku.
Baca Juga: Hyundai Bikin Mobil Listrik Mungil, Bantu Pasien Anak di Rumah Sakit
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR