Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas bagi pengemudi yang melebihi batas kecepatan tersebut.
Petugas akan memantau pengendara melalui speed gun (alat pendeteksi batas kecepatan).
Adapun langkah-langkah yang diambil Ditlantas Polda Riau untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, diantaranya patroli rutin, sosialisasi, menyampaikan imbauan kepada pengendara agar mematuhi tata tertib berlalulintas saat berkendara.
"Guna menekan fatalitas disepanjang ruas jalan tol Pekanbaru-Dumai, kita dari pihak Ditlantas Polda Riau akan melakukan pemantauan batas kecepatan pada setiap kendaraan yang melintas dengan menggunakan Speed Gun," jelas Firman.
Baca Juga: Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut, Kejar Target Beroperasi Akhir 2021
"Jika ditemukan kendaraan yang melebihi kecepatan di atas 80 kilometer per jam, maka kita tindak tegas," kata Firman.
Dia juga mengimbau, apabila pengendara dalam kondisi lelah dan mengantuk, agar dapat beristirahat di rest area.
Sebagaimana diketahui, sepekan yang lalu terdapat dua kali kecelakaan di jalan tol Pekanbaru-Dumai, yang merenggut nyawa korban. Kecelakaan pertama terjadi pada Rabu (14/1/2021).
Toyota Innova menabrak truk fuso dari belakang, yang menyebabkan lima orang tewas ditempat dan dua luka berat.
Berselang hanya tiga hari, kecelakaan kembali terjadi, Sabtu (17/1/2020). Kecelakaan terjadi antara pikap yang menabrak truk dari belakang. Satu orang penumpang tewas dan dua penumpang luka ringan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR