"Namun bukan berarti hanya membayar denda tilang, mereka tidak bisa mengambil kendaraan begitu saja," jelasnya.
"Mereka baru bisa mengambil setelah menstandarkan kembali kondisi kendaraan sesuai spek pabrikan," terangnya.
"Ini dilakukan sebagai upaya agar mereka jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," tandasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR