Otomotifnet.com - Sebanyak 23 kendaraan baik mobil dan motor dikandangin Polresta Malang Kota.
Rinciannya berupa 11 mobil yang diantaranya ada BMW E36, F30 serta Honda Jazz.
Juga 13 motor berbagai merek dan kondisi yang semuanya disita lantaran diduga hendak melakukan balap liar, (24/1/21).
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, kendaraan tersebut diamankan karena tidak sesuai teknis laik jalan.
Baca Juga: Kijang Innova Dikandangin Polisi, Wajah Bonyok, Bukti Tubruk Pemotor Sampai Tewas
"Yaitu tidak memakai nomor polisi, spion, serta menggunakan knalpot tidak standar (brong)," ujarnya, (25/1/21).
Ia menjelaskan, kendaraan tersebut diamankan dari beberapa lokasi, antara lain di Jl JA Suprapto, Jl Besar Ijen dan Jl Soekarno Hatta.
"Dalam kegiatan yang kami lakukan mulai pukul 00.00 hingga 05.00 WIB tersebut, sebanyak 24 kendaraan berhasil diamankan. Dengan perincian, 13 unit motor dan 11 unit mobil," jelasnya.
Ramadhan Nasution mengungkapkan kendaraan yang diamankan itu baru bisa diambil setelah para pelanggar membayar denda tilang.
"Namun bukan berarti hanya membayar denda tilang, mereka tidak bisa mengambil kendaraan begitu saja," jelasnya.
"Mereka baru bisa mengambil setelah menstandarkan kembali kondisi kendaraan sesuai spek pabrikan," terangnya.
"Ini dilakukan sebagai upaya agar mereka jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," tandasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR