Otomotifnet.com - Terkait gugatan konsumen DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo yang diklaim tak bisa menanjak, dan telah disidangkan perdana pada Rabu (27/1/2021).
DFSK sebagai perusahaan yang berlokasi di Indonesia menyatakan tunduk dan mengikuti segala peraturan serta hukum yang berlaku.
Komitmen DFSK tersebut ditunjukan melalui kehadiran pada proses sidang pertama, atas tuntutan konsumen terhadap DFSK Glory 580.
Hal ini patut diapresiasi, dimana pada agenda persidangan perdana membahas mengenai pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum (legal standing) dari kedua belah pihak.
Baca Juga: Update Gugatan Konsumen DFSK Glory 580 Tak Kuat Nanjak Siap Disidangkan, Pelapor Bertambah 22 Orang
Kelengkapan berkas ini merupakan proses awal sebelum memasuki tahapan mediasi yang diatur secara umum dalam Pasal 130 HIR, dan secara khusus diatur secara lengkap dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 Tahun 2008, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Kami hadir di persidangan kali ini sebagai bentuk komitmen akan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlangsung di Indonesia,” jelas Achmad Rofiqi, PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile.
Melalui keterangan resminya, DFSK berharap kepada para konsumen, untuk datang ke bengkel resmi DFSK apabila mengalami permasalahan apapun terkait kendaraannya.
“Seluruh mekanik DFSK yang tersebar di lebih dari 90 jaringan bengkel resmi yang ada di Indonesia siap membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh konsumen,”
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR