Setidaknya ada delapan sumber yang tergolong retribusi parkir bagi Pemprov DKI Jakarta. Realisasi pendapatan dari delapan sumber retribusi parkir 2018 tersebut diantaranya;
Parkir tepi jalan umum Rp 11,69 miliar, pelataran parkir Rp 18,22 miliar, gedung parkir Rp 1,12 miliar, parkir kantong bersama Samsat Rp 3,69 miliar.
Kemudian terminal parkir elektronik Rp 22,83 miliar, parkir PD Pasar Jaya Rp 22,61 miliar, parkir dengan perjanjian kerjasama Rp 21,45 miliar, serta pendapatan BLUD yang sah Rp 2,91 miliar.
Sementara itu, aplikasi JakParkir juga terintegrasi dengan Unit Pelaksana Teknis Uji Kendaraan Bermotor (UPT KIR), Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Emisi Gas Buang Bisa Naik Jika BBM Tak Sesuai, Simak Kata Ahli
Serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Pemilik kendaraan dapat mengetahui masa berlaku uji KIR, uji emisi, serta pajak kendaraan yang telah didaftarkan melalui aplikasi Jakparkir.
Pertanyaannya, apakah nantinya keberadaan juru parkir dihilangkan?
Ternyata tidak, aplikasi JakParkir turut melibatkan juru parkir, namun mereka telah dilengkapi surat tugas dan seragam resmi.
Editor | : | Toncil |
KOMENTAR