Otomotifnet.com - Ramai mengenai rombongan keluarga pengguna jalan tol yang ditahan dan kena denda karena menggunakan satu kartu e-toll untuk dua mobil.
Pengelola Jalan Tol Terbanggi Besar - Bakauheni, Lampung akhirnya angkat bicara.
Pihak pengelola menilai denda kepada rombongan keluarga tersebut adalah sanksi yang sesuai, karena melanggar aturan jalan tol.
Sebelumnya, keluarga Yanto yang berasal dari Pahoman, Bandar Lampung, tertahan di pintu Tol Sidomulyo pada Minggu (14/2/2021).
Baca Juga: Kijang Innova Hilang Kendali di Tol Cipali, Senggol Truk Masuk ke Parit, Balita Jadi Korban
Ia dan rombongan keluarganya dikenakan denda karena masuk tol menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan.
Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar- Bakauheni Hanung Hanindito mengatakan, keluarga Yanto dikenakan denda dua kali jarak terjauh.
Dalam hal ini adalah Tol Bakauheni - Kayu Agung dengan tarif Rp 555.000. "Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung saat dihubungi (14/2/2021).
Hanung menambahkan, penggunaan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan itu adalah kesalahan dari pengendara.
Baca Juga: Bajaj Pede Ngebut di Tol JORR, Nekat Lawan Arah, Sopir Beberkan Kronologinya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR