"Di tahap mediasi saya tidak bisa menyampaikan apa poin-poinnya, tapi nanti kalaupun terjadi perdamaian akan kita sampaikan sesuai kesepakatan," terangnya.
Sekadar informasi, gugatan tersebut dilayangkan oleh Dr. David Tobing dengan nomor perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT. Sel, merupakan buntut dari para konsumen yang kecewa karena DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo langsiran 2018 loyo saat di tanjakan.
Serta dari keterangan para konsumen yang mengadu, beberapa sudah diperbaiki tetapi sampai saat ini kendaraan konsumen masih tidak dapat berjalan di tanjakan atau Stop and Go.
Sehingga, DFSK dinilai telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018.
Baca Juga: Update Gugatan Konsumen DFSK Glory 580 Tak Kuat Nanjak Siap Disidangkan, Pelapor Bertambah 22 Orang
"UU Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen," bilang David.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan, DFSK telah menimbulkan kerugian material dan immateril konsumen.
Sehingga pihaknya mengajukan untuk mengganti kerugian materil sesuai dengan nilai 7 kendaraan yang diminta sebesar Rp 1,959 miliar dan immateril menjadi Rp 7 miliar karena menyangkut kerugian psikologis dan kenyamanan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR