Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melarang mobil usia di atas 10 tahun melintasi jalanan Ibu Kota.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Adapun larangan ini diproyeksikan berlaku efektif pada tahun 2025.
Namun rencana Anies ini dikritik oleh Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.
Ia menilai pelarangan mobil usia di atas 10 tahun melintas justru bisa menimbulkan masalah baru.
Baca Juga: Polda Metro Siap Pasang 100 Kamera ETLE di 2021, Efek Rencana Penghapusan Tilang di Jalan
Salah satunya akan marak pembelian mobil baru.
Apalagi Gilbert menilai, PPnBM pembelian mobil di bawah 1.500 cc berlaku nol persen mulai Maret 2021 secara bertahap.
"DKI bakal larang mobil di atas 10 tahun beroperasi. Tapi kan pajak pembelian mobil di bawah 1500 cc nol persen. Otomatis, orang bakal pindah banyak beli mobil baru yang nol persen," kata Gilbert, (1/3/21).
Bila itu terjadi, maka tujuan mengurangi polusi udara tidak akan berdampak signifikan.
Di sisi lain, keberadaan mobil-mobil usia di atas 10 tahun akan kian banyak karena tak terpakai atau sudah ditinggalkan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR