“Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud, meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70%,” demikian bunyi Pasal Pasal 3 Ayat 2.
Berkat insentif PPnBM selisih harga jual (mobil sedan) bisa turun hingga Rp 65 juta. Itupun masih ditambah diskon dealer dan promo lainnya.
Wah saatnya beli mobil baru nih!
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR