Adapun isi yang menegaskan insentif PPnBM terdapat dalam Pasal 5, yang menyebutkan PPnBM diberikan dalam tiga tahap.
Yaitu diskon 100% (Maret-Mei 2021), kemudian korting 50% (Juni-Agustus 2021), serta diskon 25% (September-Desember 2021).
Jika disimulasikan untuk segmen mobil sedan yang dibebankan PPnBM 30%. Terhitung Maret-Mei 2021 terbebas dari pungutan PPnBM atau nol persen.
Dilanjut Juni-Agustus 2021, pungutan PPnBM menjadi 15%. Lalu September-Desember 2021, PPnBM sedan 22,5%.
Berikutnya untuk segmen mobil hatchback, Multi Purpose Vehicle (MPV), dan Sporty Utility Vehicle (SUV) yang sebelum adanya relaksasi dibebankan tarif PPNBM 10%.
Maka pada periode pertama insentif PPnBM terbebas dari pungutan alias 0%.
Kemudian di periode kedua, dibebankan tarif PPnBM 5%. Serta di periode ketiga, dipungut PPnBM sebesar 7,5%.
Baca Juga: MTF dan Adira Finance Berani Kasih DP Nol Persen, Tapi Ada Syaratnya
Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa menikmati insentif PPnBM.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR