Otomotifnet.com - Selain bebas PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), beli mobil baru sekarang (Kategori 21 mobil yang masuk relaksasi PPnBM), bakal ditambah diskon dari dealer. Serta promo gratisan lainnya.
Penasaran, berapa diskon mobil Toyota dan Daihatsu, di luar penurunan harga dari relaksasi PPnBM?
Yuks kita bergerilya dengan menyambangi dealer resmi Toyota dan Daihatsu.
“(Diskon) Avanza Rp 10 juta, Sienta Rp 10 juta, Rush Rp 6 juta, dan Yaris Rp 10 juta,”
“(Kemudian ditambah) undian 1 unit Voxy dan 200 unit iPhone 12 mini."
"Hadiah langsung Philips UV Light Disinfectan Lamp (pembelian tunai), e-money Rp 500.000 pembelian kredit,” beber Daniel Rival, Sales Auto2000 Yos Sudarso, Sunter, Jakut.
Baca Juga: Harga Toyota Raize dan Daihatsu Rocky Bocor, Bakal Lebih Murah dari Rush dan Terios?
Dilanjut mempir ke dealer Asco Daihatsu di bilangan Jaksel. “Untuk diskon Xenia Rp 12 juta, Terios Rp 7 Juta, dan Luxio Rp 16 juta."
"Gratis kaca film, talang air, karpet standar, anti karat, (gratis) Car kit, tatakan plat nomer, Asco VIP (member derek gratis), free jasa service sampai dengan 50.000 km/3 tahun (Terios dan Xenia),” urai salah satu tenaga penjual Asco Daihatsu.
Sebagai informasi relaksasi PPnBM resmi diberlakukan. Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (26/2/2021).
Adapun isi yang menegaskan insentif PPnBM terdapat dalam Pasal 5, yang menyebutkan PPnBM diberikan dalam tiga tahap.
Yaitu diskon 100% (Maret-Mei 2021), kemudian korting 50% (Juni-Agustus 2021), serta diskon 25% (September-Desember 2021).
Jika disimulasikan untuk segmen mobil sedan yang dibebankan PPnBM 30%. Terhitung Maret-Mei 2021 terbebas dari pungutan PPnBM atau nol persen.
Dilanjut Juni-Agustus 2021, pungutan PPnBM menjadi 15%. Lalu September-Desember 2021, PPnBM sedan 22,5%.
Berikutnya untuk segmen mobil hatchback, Multi Purpose Vehicle (MPV), dan Sporty Utility Vehicle (SUV) yang sebelum adanya relaksasi dibebankan tarif PPNBM 10%.
Maka pada periode pertama insentif PPnBM terbebas dari pungutan alias 0%.
Kemudian di periode kedua, dibebankan tarif PPnBM 5%. Serta di periode ketiga, dipungut PPnBM sebesar 7,5%.
Baca Juga: MTF dan Adira Finance Berani Kasih DP Nol Persen, Tapi Ada Syaratnya
Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa menikmati insentif PPnBM.
“Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud, meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70%,” demikian bunyi Pasal Pasal 3 Ayat 2.
Berkat insentif PPnBM selisih harga jual (mobil sedan) bisa turun hingga Rp 65 juta. Itupun masih ditambah diskon dealer dan promo lainnya.
Wah saatnya beli mobil baru nih!
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR