Sementara pemilik perusahaan rental, Rendy mengatakan akibat aksi komplotan tersebut, pihaknya mengalami kerugian Rp 500 juta.
"Kerugian kira-kira Rp 500 juta ya," kata Rendy.
Rendy mengaku percaya terhadap MLA karena dirinya sudah mengenal baik mengingat pelaku selama ini sering menyewa mobil ditempatnya.
"Dia nyewa beberapa unit. Dia alasan untuk temannya, kantornya, pakai alasan bawa nama PT, dan lain-lain," kata Rendy.
Namun kepercayaan tersebut malah dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur 13 unit mobil yang disewanya ke Jawa Timur hingga Pulau Sumatera untuk dijual atau digadaikan.
Baca Juga: Avanza, Rush dan Civic Ferio Parkir di Polsek, Bukti Penggelapan Mobil Rental
"Digadai dari harga Rp 25 juta sampai harga Rp 150 juta," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Mereka terancam pidana hukuman 4 tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR