Otomotifnet.com - Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap aksi tipu terhadap 13 mobil rental yang diotaki seorang wanita.
Hasilnya mulai Toyota Kijang Innova Reborn, Avanza, Calya, Daihatsu Xenia, Sampai Mitsubishi Xpander berhasil disita.
Komplotan penggelapan mobil rental ini dilakukan oleh MLA (24) wanita yang menjadi otak aksi, bersama tiga rekannya, RH, CJ dan MNK.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar mengatakan, MLA mengawali aksinya dengan menjadi pelanggan di sebuah rental mobil tersebut supaya dapat kepercayaan pemilik.
"Modusnya yang dilaksanakan adalah bagaimana meminjam ataupun mereka memberikan suatu kepercayaan dari perusahaan tersebut untuk berulang kali memberikan mobil sewaan," kata Rango, (8/3/21).
Baca Juga: Brio, Yaris, Agya Sampai Avanza Disita Polisi, Bukti Kejahatan Karyawan Leasing
Awalnya, MLA menyewa satu unit Toyota Kijang Innova Reborn dengan biaya Rp 7,5 juta mulai dari 13-26 November 2020 dari perusahaan rental tersebut.
"Setelah menimbulkan kepercayaan, akhirnya mulai satu (mobil) kemudian jadi dua, tiga, empat, dan selanjutnya," kata Rango.
Seiring berjalannya waktu, MLA secara bertahap menyewa 12 mobil lainnya.
MLA pun menugaskan dua pelaku lain yakni RH dan CJ untuk menerima belasan mobil tersebut.
Selanjutnya, kedua pelaku menyerahkan belasan mobil tersebut kepada seorang wanita berinisial MNK, untuk digadaikan maupun dijual kembali secara bodong.
Sementara pemilik perusahaan rental, Rendy mengatakan akibat aksi komplotan tersebut, pihaknya mengalami kerugian Rp 500 juta.
"Kerugian kira-kira Rp 500 juta ya," kata Rendy.
Rendy mengaku percaya terhadap MLA karena dirinya sudah mengenal baik mengingat pelaku selama ini sering menyewa mobil ditempatnya.
"Dia nyewa beberapa unit. Dia alasan untuk temannya, kantornya, pakai alasan bawa nama PT, dan lain-lain," kata Rendy.
Namun kepercayaan tersebut malah dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur 13 unit mobil yang disewanya ke Jawa Timur hingga Pulau Sumatera untuk dijual atau digadaikan.
Baca Juga: Avanza, Rush dan Civic Ferio Parkir di Polsek, Bukti Penggelapan Mobil Rental
"Digadai dari harga Rp 25 juta sampai harga Rp 150 juta," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Mereka terancam pidana hukuman 4 tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR