"Terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 140,8 persen per 12 Maret 2021 setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor,” sebut Menperin.
Lebih lanjut, Menperin meminta agar produsen meningkatkan utilisasi agar bisa cepat melayani permintaan konsumen yang jauh meningkat ini.
Sekadar informasi, Insentif PPnBM ditanggung oleh pemerintah secara bertahap yakni 100 persen untuk masa Pajak Maret sampai dengan Mei 2021.
Lalu diikuti 50 persen dari PPnBM untuk masa Juni sampai dengan Agustus 2021, serta 25 persen dari PPnBM untuk masa September sampai masa pajak Desember 2021.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR