Dari hasil pemeriksaan, diketahui ternyata tersangka menggadaikan mobil tersebut di Surabaya dengan nilai gadai sebesar Rp 25 juta.
“Sehingga tersangka mendapat untung Rp 5 juta yang dihabiskan untuk kehidupan sehari-hari,” terangnya.
Dari kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain mobil Daihatsu Luxio tahun 2010, BPKB, kunci kontak, dan lembar surat perjanjian.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Tatar.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR