Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daihatsu Luxio Dibayar DP Rp 20 Juta, Uang Pelunasan Macet, Modus Penggelapan Terkuak

Ignatius Ferdian - Senin, 22 Maret 2021 | 18:20 WIB
Daihatsu Luxio jadi barang bukti hasil gadai
Istimewa Polres Trenggalek
Daihatsu Luxio jadi barang bukti hasil gadai

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ternyata tersangka menggadaikan mobil tersebut di Surabaya dengan nilai gadai sebesar Rp 25 juta.

“Sehingga tersangka mendapat untung Rp 5 juta yang dihabiskan untuk kehidupan sehari-hari,” terangnya.

Dari kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain mobil Daihatsu Luxio tahun 2010, BPKB, kunci kontak, dan lembar surat perjanjian.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Tatar.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2021/03/22/pria-tulungagung-gadaikan-mobil-milik-warga-kabupaten-trenggalek-seperti-ini-modusnya?page=all&_ga=2.221168219.2126687478.1616211644-655372086.1607490440

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa