Otomotifnet.com - Daihatsu Luxio satu ini jadi barang bukti hasil licik ICM alias Ambon (37) yang melakukan aksi penggelapan mobil.
Satreskrim Polres Trenggalek menangkap ICM alias Ambon (37), warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Ambon ditangkap setelah menggelapkan Daihatsu Luxio milik EP, warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Untuk mengelabui korban, Ambon berpura-pura hendak membeli mobil milik EP lewat perantara dua orang rekannya.
Baca Juga: Daihatsu Luxio Melaju 50 Km/Jam, Tergelincir di Exit Tol Pekalongan, Berakhir Terguling
“Setelah terhubung antara pelaku dan korban, pelaku bertemu langsung dengan korban bersama dua orang penghubungnya untuk melihat unit yang akan dibeli,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan (22/3/2021).
Setelah bertemu, kata Tatar, antara tersangka dan korban sepakat untuk bertransaksi jual-beli mobil dengan nominal Rp 95 juta.
Ia menjelaskan, tersangka kemudian membayar uang muka senilai Rp 20 juta untuk tanda jadi pembelian.
Dengan uang muka itu, mobil korban sudah bisa dibawa pulang oleh tersangka.
Baca Juga: Dahiatsu Luxio Hangus Cepat, Berawal di Kap Mesin, Api Menyambar 5 Jeriken Isi Pertamax
“Pelaku menjanjikan pelunasan beberapa hari kemudian,” sambung Tatar.
Tapi, janji tersebut tak ditepati.
Saat ditagih ketika jatuh tempo pelunasan, pelaku tak mampu membayar.
Alasannya, pelaku belum memiliki uang.
“Korban kemudian menanyakan keberadaan mobil miliknya. Tersangka mengaku, mobil itu sedang dibawa oleh seseorang di Surabaya,” sambungnya.
Baca Juga: Daihatu Luxio Bikin Listrik 1 Kelurahan Mati, Tubruk Tiang Sampai Tumbang, Kejadian Pagi Hari
Mulai tak yakin dengan komitmen pelaku, korban kemudian mengajukan pembatalan jual-beli mobil.
Perjanjian itu berisi bahwa pelaku harus mengembalikan mobil korban, dan korban mengembalikan uang muka yang telah diterima.
“Tapi hingga jatuh tempo perjanjian, tidak ada itikat baik dari pelaku. Akhirya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” terangnya.
Setelah mendalami kasus, polisi akhirnya bergerak menangkap tersangka di sebuah pabrik di daerah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Daihatsu Luxio Hadap Langit di Depan Gedung DPR, Terjang Trotoar, Puing-puing Berceceran
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ternyata tersangka menggadaikan mobil tersebut di Surabaya dengan nilai gadai sebesar Rp 25 juta.
“Sehingga tersangka mendapat untung Rp 5 juta yang dihabiskan untuk kehidupan sehari-hari,” terangnya.
Dari kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain mobil Daihatsu Luxio tahun 2010, BPKB, kunci kontak, dan lembar surat perjanjian.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Tatar.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR