“Pelaku menjanjikan pelunasan beberapa hari kemudian,” sambung Tatar.
Tapi, janji tersebut tak ditepati.
Saat ditagih ketika jatuh tempo pelunasan, pelaku tak mampu membayar.
Alasannya, pelaku belum memiliki uang.
“Korban kemudian menanyakan keberadaan mobil miliknya. Tersangka mengaku, mobil itu sedang dibawa oleh seseorang di Surabaya,” sambungnya.
Baca Juga: Daihatu Luxio Bikin Listrik 1 Kelurahan Mati, Tubruk Tiang Sampai Tumbang, Kejadian Pagi Hari
Mulai tak yakin dengan komitmen pelaku, korban kemudian mengajukan pembatalan jual-beli mobil.
Perjanjian itu berisi bahwa pelaku harus mengembalikan mobil korban, dan korban mengembalikan uang muka yang telah diterima.
“Tapi hingga jatuh tempo perjanjian, tidak ada itikat baik dari pelaku. Akhirya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” terangnya.
Setelah mendalami kasus, polisi akhirnya bergerak menangkap tersangka di sebuah pabrik di daerah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Daihatsu Luxio Hadap Langit di Depan Gedung DPR, Terjang Trotoar, Puing-puing Berceceran
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR