Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Hindari 10 Pelanggaran Ini Biar Enggak Kena Denda!

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Rabu, 24 Maret 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi CCTV tilang elektronik
Pixabay.com/vjkombajn
Ilustrasi CCTV tilang elektronik

Otomotifnet.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law (ETLE) secara nasional tahap pertama akhirnya diberlakukan mulai Selasa (23/3/2021).

Kamera pengawas tersebut tidak hanya ditempatkan di ruas jalan utama saja, tetapi juga di jalur TransJakarta hingga jalan tol.

Dengan adanya tilang elektronik nasional ini kedisiplinan dalam berkendara di masyarakat diharapkan meningkat.

Serta meminimalisir adanya oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Hari Ini, Berikut Jenis Pelanggaran Beserta Dendanya

"Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya," kata Irjen Pol Istiono di Jakarta.

Istiono menjelaskan, selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada.

Sebelummya, tilang elektronik nasional itu berlaku serentak di 12 Polda se Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.

Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Tilang Elektronik Siap Diberlakukan Secara Nasional, Bayar Uang Denda Maksimal

Selanjutnya 21 titik di Polda Jawa Barat, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan 1 titik di Polda Banten.

"Akan kami bangun di 10 polda berikutnya, yang kami rencanakan nanti sekitar 28 april kami resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kami laksanakan,” sambungnya.

Ada pun tilang elektronik akan menyasar 10 jenis pelanggaran yakni:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan pelat nomor palsu

6. Berkendara melawan arus

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

9. Berboncengan lebih dari dua orang

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi motor.

Demikian informasi seputar jenis pelanggaran tilang elektronik saat ETLE berlaku.

 

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa