Sebagai contoh, rotator berwarna biru dipergunakan oleh kendaraan dinas Polri.
Maka ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.
"Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU," terang dia.
"Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas," timpa Sambodo.
Berikut tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapat prioritas jalan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR