Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Pelat RFS, RFP Cs Bukan Dewa, Melanggar Tetap Ditindak, Sudah Ada yang Ditilang

Irsyaad Wijaya - Jumat, 26 Maret 2021 | 10:05 WIB
Apa sih arti dari pelat dengan kode RFS, RFD, RFP, dan sebagainya?
Alsadad Rudi/KOMPAS.COM
Apa sih arti dari pelat dengan kode RFS, RFD, RFP, dan sebagainya?

Otomotifnet.com - Polisi tegaskan, mobil berpelat nomor akhiran RFS, RFP cs bukan dewa di jalanan.

Jika melanggar akan tetap ditindak dan menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sudah ada beberapa yang ditilang.

Sambodo berjanji, pihaknya tak akan tebang pilih untuk penindakan pelanggaran di jalan raya, termasuk mobil berpelat RFS Cs.

"Bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya," katanya, (24/3/21) dikutip dari Ntmcpolri.info.

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, ada beberapa macam kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan raya.

Baca Juga: Pelat Nomor Pejabat RFS, RFP Dipalsukan, Pelaku Belajar Otodidak, Bahan Beli di Toko Alat Tulis

Porsche Macan ketahuan pakai pelat nomor dinas TNI Angkatan Darat 'RFD'
Instagram/@suryoprabowo2011
Porsche Macan ketahuan pakai pelat nomor dinas TNI Angkatan Darat 'RFD'

Mereka adalah ambulans yang membawa jenazah atau ambulans orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, serta konvoi yang memang membutuhkan pengawalan.

"Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan maka Polri berkewajiban melakukan pengamanan," terangnya.

"Itu bunyi UU-nya. Selain 7 itu, ya enggak boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan," jelas Sambodo.

Tak hanya itu, jika kendaraan berpelat nomor hitam menggunakan rotator juga akan ditindak.

Pasalnya, hal tersebut menyalahi peraturan yang sudah disebutkan pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai contoh, rotator berwarna biru dipergunakan oleh kendaraan dinas Polri.

Maka ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.

"Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU," terang dia.

"Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas," timpa Sambodo.

Berikut tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapat prioritas jalan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/25/071200715/jika-melanggar-aturan-polisi-akan-tilang-mobil-plat-rfs-dan-sejenisnya?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa