Otomotifnet.com - Ada kode pelat nomor tersendiri bagi mobil dinas pejabat negara tingkat eselon II hingga Menteri.
Yakni huruf di belakang dengan kode RF seperti contohnya RFP, RFS, RFO, RFH, RFQ.
Pelat nomor dengan kode-kode tersebut bersifat rahasia dan tidak bisa digunakan oleh warga sipil biasa.
"Sebab, ada peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah," jelas Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri.
(Baca Juga: Pembuat STNK Dan TNKB Palsu Dibekuk, Nekat Banget, Bikin Pelat Nomor Pejabat RFP Dan RFD)
Namun belakangan ini muncul oknum yang memalsukan STNK dan pelat nomor dengan kode pejabat seperti RFD, RFL atau RFP.
Kasus ini terjadi di wilayah Jakarta Utara dan ditawarkan secara bebas.
Kegiatan ilegal tersebut dilakukan sindikat beranggotakan 6 orang yang akhirnya diringkus oleh Polres Jakarta Utara, (16-17/8/19).
Keenam tersangka masing-masing memiliki tugas yang berbeda-beda, mulai dari penjual, perantara, pembuat STNK dan TNKB palsu hingga kurir yang mengantarkan pesanan langsung.