Pelat Nomor Pejabat RFS, RFP Dipalsukan, Pelaku Belajar Otodidak, Bahan Beli di Toko Alat Tulis

Irsyaad Wijaya - Kamis, 29 Agustus 2019 | 19:30 WIB

Pelat nomor dan STNK palsu beserta sejumlah uang yang jadi barang bukti. (Irsyaad Wijaya - )

Berdasarkan keterangan resmi dari TMC Polda Metro Jaya, tersangka berinisial A, pembuat STNK palsu mengungkapkan, keahlian membuat STNK imitasi Ia pelajari secara mandiri.

Ia mengaku, bahan-bahan seperti kertas HVS, plastik dan tinta printer untuk membuat STNK juga mudah ditemukan di toko alat tulis.

Sementara untuk hologram di STNK, pelaku mengaku mendapatkannya dari sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

D.P, pembuat TNKB palsu juga mengaku keahlian membuat pelat juga Ia pelajari secara otodidak.

(Baca Juga: Pelat Nomor Dipalsukan Buat Akali Ganjil-Genap? Masuk Ranah Hukum Pidana!)

Alsadad Rudi/KOMPAS.COM
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono saat akan memasuki mobil dinasnya usai kunjungan ke Kantor Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016). Tampak mobil dinasnya sudah menggunakan pelat B 1549 RFS.

Pria berusia 38 tahun tersebut memang sehari-hari berprofesi sebagai pembuat pelat nomor mobil dan motor pinggir jalan
daerah Sunter, Jakarta Utara.

Sejumlah barang bukti juga diamankan Satreskrim Polres Jakarta Utara, mulai dari 1 pelat nomor dan 1 STNK dengan nopol B 1998 RFP. 

Lalu 5 lembar STNK palsu, 1 buah BPKB palsu, 5 unit HP serta uang tunai sebesar RP 10 juta.

Selain itu, alat dan bahan yang dipakai untuk produksi TNKB dan STNK palsu seperti 2 unit printer, sebuah laptop, 2 buah kartu ATM beserta struk transaksi.

Selanjutya ada juga 2 gulung hologram silver, 1 gulung hologram kuning juga disita Polisi.