Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Total 52 Mobil Rental Jadi Sasaran Penggelapan, Digawangi Mahasiswa, Ini Modusnya

Ignatius Ferdian - Jumat, 26 Maret 2021 | 19:25 WIB
Hermawan, menunjukkan pelaku dan barang bukti penggelepan mobil rental oleh seorang mahasiswa asal Tasikmalaya, Jumat (26/3/2021)
(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Hermawan, menunjukkan pelaku dan barang bukti penggelepan mobil rental oleh seorang mahasiswa asal Tasikmalaya, Jumat (26/3/2021)

Otomotifnet.com - Seorang mahasiswa diduga menjadi otak penggelapan puluhan mobil yang merugikan pengusaha rental.

Bahkan dalam setahun, mahasiswa asal Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, ini diduga menipu puluhan pengusaha rental mobil.

Sebelum digelapkan, RS terlebih dulu menyewa mobil dengan durasi lebih dari sehari.

Selama satu hingga dua bulan pertama, RS masih membayar sewa kepada pengusaha rental mobil tersebut.

Baca Juga: Innova Reborn, Avanza Sampai Xpander Disita Polisi, Aksi Tipu 13 Mobil Rental, Diotaki Wanita

Namun, sesudahnya, pengusaha rental timbul rasa curiga tatkala RS tak lagi membayar sewa mobilnya.

Oleh pelaku, mobil-mobil tersebut dijual atau digadaikan kepada orang lain.

"Dari sana pelaku dilaporkan dan dilakukan penyelidikan sampai akhirnya terungkap selama ini sudah membawa 52 mobil sewaan untuk dijual dan digadaikan ke orang lain di berbagai daerah,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan (26/3/2021).

Pelaku menggelapkan mobil-mobil sewaan tersebut ke wilayah Jawa Barat, bahkan hingga ke Jawa Timur.

Baca Juga: Daihatsu Xenia Rental Diamankan, 10 Bulan Enggak Balik, Modal GPS Langsung Dibekuk Polisi

Doni menerangkan, uang hasil penipuan ini digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

Doni menyebut, dari 52 unit yang digelapkan, pihaknya telah mengamankan 38 mobil dari berbagai daerah. Mobil-mobil itu digadaikan dan sebagian dijual oleh RS.

“Pelaku sudah melakukan aksinya 52 kali dengan 52 mobil yang modus awal sebagai penyewa waktu lama dan akhirnya mobil dijual atau digadaikan ke orang lain," jelas Doni dalam jumpa pers.

Saat ini, polisi masih melacak keberadaan 5 unit mobil lainnya.

Baca Juga: Toyota Avanza Bikin Dua ASN Terancam 4 Tahun Penjara, Takut, Serahkan Diri ke Polisi

"Kita pun terakhir mengamankan 9 unit kendaraan dari berbagai daerah. Sisanya 5 mobil masih dalam pencarian," ucapnya.

RS ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya di tempat persembunyiannya di Magetan, Jawa Timur.

Selama ini, pelaku sering berpindah-pindah tempat karena modusnya menyewa mobil atas dasar kepercayaan para pemilik rental.

Saat ini, pelaku telah ditempatkan di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.

Baca Juga: Toyota Avanza Dilarikan Sebulan, Pelaku Dibekuk, Kena Jebakan Polisi

Doni menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dari kasus ini, Kapolresta Tasikmalaya berharap agar masyarakat selalu awas terhadap kepemilikan kendaraannya.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/03/26/150843478/tipu-puluhan-pengusaha-rental-mahasiswa-ini-gelapkan-52-mobil?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa