Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Surat Sakti Keluar Masuk Jakarta Saat Lebaran 2021, Urus di Kelurahan, Ada Kriterianya

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 10 April 2021 | 08:25 WIB
Syarat pembuatan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
kompas.com/Farida
Syarat pembuatan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Otomotifnet.com - Masyarakat bisa keluar masuk Jakarta saat momen lebaran 2021 meski ada penyekatan pelarangan mudik jika memiliki 'Surat Sakti'.

Surat Sakti yang dimaksud merupakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang bisa diurus lewat kelurahan masing-masing.

Untuk diketahui, SIKM bakal berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang, tepat saat pelarangan mudik lebaran 2021.

"Masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM yang bisa diurus di kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, (9/4/21).

Prosedur pembuatan SIKM ini sekarang lebih mudah dibanding tahun lalu, karena sebelumnya masyarakat bisa membuatnya secara online lewat corona.jakarta.go.id.

Baca Juga: Sulitnya Urus SIKM, Diwacanakan SIKM Bisa Diurus Gelondongan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin keluar ibu kota jelang Lebaran 2021.
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin keluar ibu kota jelang Lebaran 2021.

"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas, maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Walau begitu, tak sembarang orang bisa membuat SIKM di kelurahan sebab ada kriteria tertentu.

"Di mana bagi yang memiliki keperluan mendesak atau kebutuhan penting terkait kesehatan dan kesemalatan," kata dia.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19, hanya ada beberapa kelompok yang boleh membuat SIKM.

Seperti kelompok masyarakat yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa