Sebelumnya, larangan mudik diberlakukan pemerintah selama 12 hari mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual (26/3/2021).
Muhadjir menyatakan, larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, baik ASN, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Baca Juga: Jalur Tikus Perbatasan Rawan Dibobol Pemudik, Polres Bekasi Siapkan 10 Pos Penyekatan
Dengan adanya larangan mudik ini, masyarakat diminta untuk tidak bepergian ke luar daerah.
Perjalanan keluar daerah yang diperbolehkan hanya untuk kebutuhan yang mendesak.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR