Otomotifnet.com - Pihak kepolisian akan mengantisipasi terkait masyarakat yang bakal mencuri start mudik pada Lebaran 2021.
Nantinya polisi akan melakukan pengetatan pengamanan di sejumlah titik daerah perbatasan daerah dari Jawa-Bali.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyatakan pemerintah memang resmi melarang mudik Lebaran dimulai selama 12 hari mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Namun, katanyaPolri juga tetap mengantisipasi adanya masyarakat yang mudik duluan sebelum 6 Mei 2021.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Banyak Pemudik Lolos Via Jalan Tikus, Pengamat Sarankan Ini
Nantinya, operasi pengawasan curi start mudik tersebut dinamakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
"Iya dilaksanakan KKYD, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Untuk sosialisasi dan pencegahan," kata Rudy saat dikonfirmasi (11/4/2021).
Rudy menyampaikan masyarakat yang keluar perbatasan daerah nantinya akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas.
"Kami memastikan tidak ada yang mudik duluan dan kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu diperiksa surat-surat dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokil kesehatan (surat hasil swab/rapid antigen/genosa)," jelasnya.
Baca Juga: Terminal Bus Tanjung Priok Tak Layani Transportasi AKAP, Khusus Saat Libur Lebaran 2021
Sebelumnya, larangan mudik diberlakukan pemerintah selama 12 hari mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual (26/3/2021).
Muhadjir menyatakan, larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, baik ASN, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Baca Juga: Jalur Tikus Perbatasan Rawan Dibobol Pemudik, Polres Bekasi Siapkan 10 Pos Penyekatan
Dengan adanya larangan mudik ini, masyarakat diminta untuk tidak bepergian ke luar daerah.
Perjalanan keluar daerah yang diperbolehkan hanya untuk kebutuhan yang mendesak.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR