Otomotifnet.com - Terkait larangan mudik Lebaran 2021, pihak kepolisian mengingatkan para sopir travel dan truk untuk tidak nekat membawa pemudik.
Ini dikarenakan pada saat mudik Lebaran 2020, banyak sopir travel dan truk yang terciduk membawa penumpang yang hendak pulang kampung.
"Misalnya travel gelap kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang itu ada pelanggarannya, itu akan kita tindak," Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (12/4/2021).
Sambodo mengatakan, masyarakat yang nekat mudik menggunakan kendaraan pribadi akan diminta untuk putar balik ke daerah asal.
Baca Juga: Siasati Larangan Mudik, Penumpang di Terminal Pulo Gebang Berangkat Lebih Awal
"Kalau masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," kata Sambodo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pihaknya akan berjaga hingga di jalan-jalan kecil untuk mencegah warga yang hendak mudik.
"Untuk truk sama travel gelap, sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan (nekat bawa penumpang). Kami akan menindak tegas," kata Yusri.
"Ini harus dipahami betul bagi orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk dan travel gelap," tambah Yusri.
Baca Juga: Polisi Siapkan Strategi Antisipasi Pemudik Curi Start, Akan Ada Yang Namanya KKYD
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Adita Irawati, juru bicara Kemenhub, dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden kemarin.
“Yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretapian, dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Adita mengatakan, regulasi tersebut mengatur setiap moda transportasi, meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan juga sanksi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR